BERITABRANTAS.CO.ID – Rekaman kamera tersembunyi (camera trap) milik Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) mengungkap dugaan aksi perburuan liar yang menyebabkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) mengalami cedera serius di kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana.
Kamera trap yang dipasang sejak Februari 2025 di 20 titik lokasi merekam kondisi macan tutul jawa yang terlihat pincang pada kaki depan kiri serta menunjukkan indikasi kekurangan gizi. Pada periode waktu yang berdekatan, kamera juga merekam aktivitas sejumlah orang yang memasuki kawasan hutan negara melalui jalur tidak resmi, dengan membawa senjata api rakitan jenis dorlok dan anjing pemburu.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh SCF ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwas menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
“Laporan dari SCF langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP M. Nazal Fawwas saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima orang terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM yang diketahui berdomisili di Kabupaten Purwakarta. Kelimanya diduga kerap melakukan aktivitas perburuan di sejumlah titik kawasan hutan, mulai dari Gunung Karadak, Gunung Lesang, Gunung Haur, hingga Gunung Opat, yang termasuk dalam Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
“Para terduga pelaku biasa memasuki kawasan hutan melalui jalur tidak resmi dan melakukan perburuan dengan menggunakan senjata api rakitan serta anjing pemburu,” jelas Fawwas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta rekaman asli kamera trap milik SCF yang merekam aktivitas perburuan pada 5 Oktober 2025. Rekaman tersebut diduga berkaitan dengan cedera yang dialami Macan Tutul Jawa. “Rekaman kamera trap ini menjadi alat bukti penting dalam pengungkapan kasus,” tambahnya.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Dengan pertimbangan tersebut, penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta.
“Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Purwakarta, maka proses penyidikan selanjutnya kami limpahkan ke Polres Purwakarta,” tegas Fawwas.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perburuan satwa dilindungi dan kepemilikan senjata api tanpa izin di kawasan hutan negara.
“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perburuan liar,” pungkasnya.
Reporter: Jack





