Kamis, Juli 23, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Polres Karawang Sikat 26 Kasus Narkoba dan OKT, 32 Tersangka Dibekuk, Setengah Kilogram Sabu Disita

spot_img
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah didampingi Kasi Humas Ipda Cep Wildan , Kasat Narkoba dan Kasi Provam menunjukkan barang bukti disita Polres Karawang,Rabu 22/7/2026 siang

KARAWANG – BERITA BRANTAS.CO.ID

Polres Karawang menegaskan perang terhadap peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) tidak akan berhenti.

- Advertisement -

Dalam pengungkapan kasus periode Juni hingga 22 Juli 2026, Satres Narkoba Polres Karawang membongkar 26 kasus dan meringkus 32 tersangka pelaku.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers di Gedung Media Center Sarja Arya Racana, Selasa, menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

“Polres Karawang berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika maupun obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Karawang,” tegas Kapolres.

Dari 20 laporan polisi kasus narkotika, Satres Narkoba mengungkap 20 kasus dengan 25 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 516,66 gram sabu, 127,71 gram narkotika sintetis (tembakau gorila), serta 80.993 butir obat keras tertentu.

Sebanyak 23 tersangka terlibat dalam 18 kasus sabu, sedangkan dua tersangka diamankan dalam dua kasus narkotika sintetis.

Baca Juga  PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Harus Dihormati

Para pelaku menggunakan modus sistem tempel, yakni transaksi tanpa bertemu langsung dengan pengedar.

Selain itu, dari enam laporan polisi terkait peredaran obat keras tertentu, polisi mengungkap seluruh kasus dan menangkap tujuh tersangka.

Modus yang digunakan yakni transaksi langsung melalui sistem cash on delivery (COD) serta penjualan berkedok warung sembako dan konter pulsa.

Kapolres menegaskan, pelaku narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.

Untuk barang bukti sabu di bawah lima gram, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara pelaku yang menguasai sabu lebih dari lima gram terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun disertai pemberatan denda.

Baca Juga  Bupati Aep Pasang Target Tinggi. Dua Tahun Gagal Berkinerja, Direksi Baru PD Petrogas Siap Dievaluasi

Adapun pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

AKBP Fiki juga mengapresiasi peran aktif aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga sejumlah jaringan peredaran narkoba berhasil diungkap.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami analisis dan tindak lanjuti. Mana yang bisa kami ungkap lebih dahulu, akan langsung kami tindak,” tegasnya.

Kapolres mengajak masyarakat terus berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks