
BERITABRANTAS.CO.ID
Komisi II DPRD Karawang membongkar dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Pasar Cikampek I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU), Kamis (30/4/2026).
Pedagang mengaku terus dipungut retribusi, namun dibiarkan berdagang dalam kondisi fasilitas yang memprihatinkan.
RDP yang dihadiri Disperindagkop UKM, Bagian Hukum, dan Bapenda Pemkab Karawang itu menegaskan adanya ketimpangan tajam antara kewajiban pedagang dan tanggung jawab pengelola.
Skema build operate transfer (BOT) yang seharusnya menghadirkan perbaikan justru dinilai gagal total.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, melontarkan peringatan keras kepada Pemkab Karawang agar tidak lagi menutup mata. Ia menuntut evaluasi total hingga kemungkinan sanksi tegas terhadap pengelola.
“Kami tidak ingin ini dibiarkan. Pemkab harus segera mengevaluasi total perjanjian dengan PT Celebes Natural Propertindo (CNP). Ini sudah mengarah pada wanprestasi serius,” tegas Natala, Jumat (1/5/2026).
DPRD mengungkap, sejak 2015 hingga 2025, target kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp700 juta per tahun tidak tercapai. Bahkan, total tunggakan kontribusi disebut telah menembus Rp7,39 miliar, ditambah utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp500 juta.

Fakta paling mencolok, dari total kewajiban Rp7,7 miliar, pengelola baru menyetor Rp310 juta ke kas daerah.
Selisih miliaran rupiah itu dinilai sebagai bentuk kelalaian berat yang merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini dugaan pelanggaran kontrak yang nyata,” ujar Natala.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Karawang, Dindin Rachmady, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis. Ia menyebut peran dinas hanya sebagai pengguna, sedangkan langkah penindakan berada di tangan pimpinan daerah.
Ia juga mengungkap, upaya penanganan melalui Kejaksaan Negeri Karawang pada 2025 belum membuahkan hasil konkret. Perkara tersebut justru dikembalikan ke Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
“Dalam perjanjian, pasal 19 jelas mengatur soal wanprestasi. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah mengambil sikap,” kata Dindin.
Kasus ini memperlihatkan bobroknya pengawasan kerja sama BOT di Karawang. DPRD menegaskan tidak cukup dengan evaluasi di atas kertas. Penegakan kontrak dan tindakan tegas harus segera dilakukan untuk menghentikan kerugian daerah dan melindungi pedagang dari praktik yang dinilai tidak adil.
DPRD memperingatkan, jika tidak ada langkah konkret, potensi kebocoran PAD akan terus membengkak, sementara pedagang tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. (Pri)





