
BERITA BRANTAS.CO.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.440,63 gram yang dikendalikan jaringan antar kota. Dua pelaku diringkus, sementara bandar utama berinisial TL alias Godek kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan para pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan SD selaku kurir lapangan berikut barang bukti sabu siap edar,” kata AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram atau lebih dari satu kilogram sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital dan satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Hasil interogasi kemudian membawa petugas melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Purwakarta. Polisi akhirnya meringkus DN alias Abah di rumahnya di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Purwakarta.
Dari pengungkapan itu, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1.440,63 gram. Polisi menduga seluruh peredaran dikendalikan bandar TL alias Godek yang kini buron.
Kapolres menyebut para pelaku menggunakan modus “sistem tempel” untuk mengedarkan sabu di wilayah Karawang dan Purwakarta. Barang haram dikirim bandar untuk kemudian disebar kembali oleh para kurir lapangan.
“TL memasok sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta,” tegas AKBP Fiki.
Menurut pengakuan tersangka, mereka nekat menjadi kaki tangan jaringan narkoba karena tergiur bayaran besar dari bandar. SD dan DN dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.
“Upah itu dibagi dua untuk SD dan DN,” lanjutnya.
DN mengaku pengiriman sabu dari TL merupakan yang ketiga kalinya diterima. Namun, tersangka mengklaim tidak mengetahui identitas maupun asal daerah bandar tersebut karena komunikasi hanya dilakukan melalui sambungan telepon.
Selain motif ekonomi, pelaku juga mengaku menjalankan bisnis haram itu demi mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
Polres Karawang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pengedar narkoba. Tersangka kami jerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandas AKBP Fiki.
Sementara itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang masih terus memburu TL alias Godek guna membongkar jaringan peredaran sabu 1,4 kilogram tersebut hingga ke akarnya. ***





