Rabu, Mei 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Imigrasi Karawang Deportasi Dua WNA Pelanggar Overstay dan Penyalahguna Izin Tinggal

spot_img
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi WNA yang melanggar aturan di wilayah Indonesia.

BERITA BRANTAS.CO.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan sikap tidak ada ampun terhadap pelanggaran keimigrasian.

Sepanjang April 2026, dua warga negara asing (WNA) langsung disikat dan dideportasi setelah terbukti melanggar hukum, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal.

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi WNA yang melanggar aturan di wilayah Indonesia.
“Setiap pelanggaran langsung kami tindak tegas dan tidak ada lagi kompromi,” tegas Andro saat dikonfirmasi,Rabu ,6/5/2026.

WNA asal Rusia berinisial MA terbukti melanggar overstay sejak Desember 2025. Ia masuk ke Indonesia dengan alasan kunjungan, sempat berpindah-pindah dari Tasikmalaya hingga Majalaya, Karawang, tanpa melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi. Pelanggaran tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hukum keimigrasian. MA pun langsung dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno -Hatta.

- Advertisement -
Baca Juga  Skandal Pasar Cikampek Terkuak. DPRD Karawang Tuding Pengelola Ingkar Janji, Setoran PAD Jebol, Pedagang Diperas Tanpa Fasilitas

Sementara itu, WNA asal Pakistan berinisial SS dengan terang-terangan menyalahgunakan izin tinggal. Saat diperiksa, SS justru bekerja di sebuah toko kebab di Karawang, aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan izin yang dikantonginya.

SS juga berupaya mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu. Ia mengaku sebagai sales marketing dan desainer grafis, namun tak mampu membuktikan pernyataannya.

Atas perbuatannya, SS terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf (a) terkait pemberian data dan keterangan tidak benar.

Baca Juga  Purnawirawan Jenderal Kopassus Kuasai Dirjen SDA, Menteri PU Kirim Sinyal Keras, Proyek Air Tak Boleh Lagi Amburadul

“Yang bersangkutan sudah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026. Ini ketegasan penegakan hukum,” kata Andro.

Imigrasi Karawang memastikan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan diperketat secara maksimal. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran akan berujung tindakan tegas tanpa pengecualian.

“Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak. Aturan keimigrasian bukan untuk dilanggar,” pungkas Andro. (Pri)

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks