
BERITA BRANTAS.CO.ID
Aroma dugaan praktik tak sehat di pelayanan mutasi kendaraan kembali menyeruak ke permukaan setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian saat mengurus administrasi kendaraan pada instansi setempat.
Pengakuan warga itu memunculkan sorotan serius terhadap sistem pengawasan pelayanan publik di Samsat Karawang Jawa Barat, khususnya pada bagian mutasi masuk kendaraan yang diduga rawan dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Salah satu warga berinisial MA mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada Sopian yang dikenalinya bertugas di bagian mutasi masuk Samsat Karawang.
Uang tersebut diberikan MA untuk biaya proses mutasi dan tarik berkas kendaraan Wuling Confero bernomor polisi BD 17** EC.
Namun harapan proses administrasi berjalan cepat justru berujung kekecewaan.
Hampir enam bulan menunggu, mutasi kendaraan yang diajukan MA berjalan tanpa kepastian waktu.
Persoalan serupa pula mencuat dari pengakuan warga Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, IM
Melalui kolom komentar Media Expose pada 7 Mei 2026, IM mengaku dirugikan ketika mengurus mutasi masuk kendaraannya di Samsat Karawang.
IM mengaku, ia belum faham prosedur mutasi kendaraan karena baru kali pertama mengurus administrasi kendaraannya.
IM menyebut, ia dimintai sejumlah uang oleh Sopian yang dikenalinya sebagai pegawai di bagian mutasi masuk Samsat Karawang Jawa Barat.
Tak hanya sebatas pengakuan, IM mengklaim ia memiliki bukti soal itu.
Rentetan pengakuan warga tersebut memantik pertanyaan publik menyoal lemahnya pengawasan internal di loket pelayanan Samsat Karawang.
Publik menilai pelayanan administrasi kendaraan semestinya dijalankan transparan dan profesional, bukan justru menimbulkan dugaan praktik percaloan maupun pungutan di luar mekanisme resmi.
Saat dikonfirmasi awak media kaitan soal ini melalui sambungan nomor ponselnya, Sopian spontan membantah tudingan jika ia telah melakukan pungutan liar ataupun menipu masyarakat, Rabu 20/5/2026.
Sopian mengaku, IM datang kepadanya untuk meminta bantuan karena ada kekurangan dokumen kwitansi dalam proses mutasi kendaraan.
“Pertamanya datang ke Samsat itu sudah lama. Dia minta dibantu karena awalnya kekurangan kwitansi. Saya bantu. Kalau bapak mau jalan sendiri silakan. Saya cuma ngambil Rp100 ribu, bukan memungut. Ini sesuai jumlah pajak,” sebut Sopian.
Sopian juga mengaku jika uang yang dipermasalahkan telah dikembalikan lagi kepada pemilik setelah pada sebelumnya terjadi kesalahpahaman menyoal perhitungan pajak kendaraan.
Menanggapi ini, Forum Konsultasi Bantuan Hukum FKPPI Kabupaten Karawang tegas meminta dilakukannya investigasi terbuka terhadap dugaan permainan oknum di lingkungan Samsat Karawang.
Polemik yang mencuat dinilai tak cukup diselesaikan hanya dengan pengembalian uang.
“Kalau benar ada oknum yang memanfaatkan pelayanan publik demi mencari keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat, maka itu harus ditindak tegas jangan lagi ada kompromi. Pelayanan negara tidak boleh dijadikan ruang transaksi terselubung yang mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Faisal pengurus bidang hukum FKBH FKPPI Kabupaten Karawang.
Faisal menilai, kasus tersebut menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan pelayanan publik di Samsat Karawang agar tidak terkesan membiarkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
“kalaupun benar dari pelaku sudah mengembalikan uangnya ke pemiliknya, namun terkait dugaan perbuatannya tetap harus ditelusuri. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan meja pelayanan, masyarakat yang terus menjadi korbannya ”sambungnya
Faisal mendesak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi ( KDM) serta Kepala Bapenda Jabar agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan Samsat di Jawa Barat khususnya Samsat Kabupaten Karawang, sekaligus meminta aparat penegak hukum agar melakukan penelusuran transparan demi tidak terulangnya dugaan praktik serupa. (AS)





