
KARAWANG — BERITA BRANTAS.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menyita uang tunai senilai Rp 42.505.705.067 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.
Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Karawang, Jumat (4/9/2026) sore.
Selain uang, penyidik juga menyita 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta sejumlah BPKB.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irvan Virantama, mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi pengajuan dan penyaluran KPR PT BAS periode 2021–2024 masih terus dikembangkan.
“Saat ini penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus kepada penindakan, tetapi juga kepada pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” kata Dedy.
Dedy menjelaskan, uang Rp42,5 miliar tersebut disita secara sah menurut hukum dari rekening escrow milik PT BAS. Uang itu selanjutnya akan dititipkan ke rekening RPL Kejari melalui rekening penampungan sementara pada salah satu bank Himbara.
Penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya, satu unit ruko yang digunakan sebagai marketing gallery proyek Perumahan Kartika Residence di Jalan Raya Klari Nomor 23–24, Kondang Jaya, Kecamatan Klari, dengan taksiran nilai ekonomis sekitar Rp1 miliar.
Bangunan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan pemasaran sekaligus sebagai tempat pengurusan dan manipulasi permohonan kredit yang diajukan kepada salah satu bank Himbara cabang Karawang.
Penyitaan serupa dilakukan terhadap bangunan marketing gallery Kartika Residence di Dusun Jatimulya, Desa Klari, Kecamatan Klari, serta bangunan marketing gallery di wilayah Pancawati. Masing-masing aset ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
“Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara,” tegas Dedy.
Penyidik Kejari Karawang juga mengamankan 115 sertifikat HGB yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Serang, hingga Kabupaten Karawang.
Dedy menegaskan, penelusuran aset dan aliran dana masih terus dilakukan. Penyidik juga akan menelusuri dana lain serta memantau perusahaan- perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan atau terafiliasi dengan PT BAS.
“Persoalan aset ini akan berdampak terhadap keuangan negara,” ujar Dedy.
Kejari Karawang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (3/9/2026) malam, Kejari Karawang mengumumkan penetapan empat tersangka, masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KPR untuk pembelian rumah yang dikembangkan PT BAS di Kabupaten Karawang selama periode 2021–2024.
Dedy mengatakan, tiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan lembaga pemasyarakatan Karawang. Sementara tersangka berinisial HJ dari pihak PT BAS telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk minggu depan akan dilakukan pemanggilan kembali. Sedangkan untuk pihak lainnya, tunggu tanggal mainnya,” kata Dedy.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi serta sejumlah ahli pidana dan keuangan negara. Pemeriksaan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp237 miliar.
Dedy meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut tanpa intervensi maupun upaya memanfaatkan proses hukum untuk kepentingan tertentu.
Ia menyebut perkara korupsi memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena berhadapan dengan kejahatan kerah putih yang dapat menggunakan berbagai strategi untuk menyamarkan perbuatannya.
“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Penyidikan tindak pidana korupsi bukan hal yang mudah. Yang kita hadapi adalah penjahat berkerah putih yang memiliki kemampuan dan strategi luar biasa,” tegas Dedy.
Dedy meminta masyarakat Karawang ikut mengawal proses hukum agar berjalan hingga tahap penuntutan secara profesional dan transparan.
Ia juga memastikan tim penyidik tidak akan terpengaruh oleh berbagai upaya dari luar yang dapat mengganggu proses penanganan perkara.
“Kami meyakini penyidikan ini akan segera kami tuntaskan dan masih akan ada perkembangan terbaru yang akan kami sampaikan,” pungkasnya.**





