
KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID
Dua personel Polresta Karawang, Bripka Gun Guntara dan Briptu Rizal Ramadhan, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menegaskan, Polri tidak akan melindungi anggota yang melanggar aturan.
PTDH dilaksanakan melalui upacara di Lapangan Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026), berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat.
“Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati,” tegas Kombes Pol Mario.
Pemberhentian ditandai pembacaan surat keputusan Kapolda Jabar dan pemberian tanda silang pada foto kedua personel. Prosesi itu menjadi penanda berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.
Kombes Pol.Mario menyebut PTDH merupakan langkah terakhir setelah proses pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan.
“Jadikan ini pelajaran. Layani masyarakat dengan tulus dan patuhi aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi,” tandasnya.
Polresta Karawang memastikan penegakan disiplin akan dilakukan secara tegas untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.**





