
KARAWANG – BERITABRANTAS.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membawa perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Cabang Karawang melalui PT Bumi Artha Sedayu (BAS) periode 2021–2024 ke tahap penuntutan.
Tujuh tersangka dari unsur pengembang dan perbankan telah diserahkan bersama barang bukti perkara kepada penuntut umum.
Kejari Karawang juga memindahkan penahanan seluruh tersangka sebagai bagian dari proses hukum menuju persidangan.
Perkara yang mengusut penyaluran KPR tersebut mengindikasikan kerugian keuangan negara mencapai Rp721.687.355.345,11.
Nilai fantastis itu menjadi sorotan dalam kasus yang menyeret empat orang dari PT BAS dan tiga orang dari Bank BTN Cabang Karawang.
Empat tersangka dari PT Bumi Arta Sedayu ( BAS) masing-masing VY selaku Direktur, HJ sebagai General Manager Sales & Marketing, OH sebagai Sales Manager, dan HH sebagai Manager KPR.
Sedangkan tiga orang tersangka dari Bank BTN Cabang Karawang, diantaranya AA ( Deputy Branch Manager Business periode 2022–2023 ),DMP atau DPP ( Retail Risk Officer /RRO) serta BMY (Consumer Loan Unit Head Non Subsidized periode 2022–2025).
Kasi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, menyebut enam tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung. Sementara satu tersangka perempuan (VY) ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung,Kamis 5/11/2026.
Fadhil menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan di kejaksaan dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan.
“Langkah ini ditempuh guna melanjutkan proses penegakan hukum serta pelimpahan perkara dan para tersangka ke persidangan,” kata Fadhil.
Kejari Karawang melanjutkan proses hukum terhadap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyaluran KPR dengan indikasi kerugian negara lebih dari Rp721 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irvan Virantama, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejari memastikan setiap tahapan penanganan perkara dijalankan sesuai ketentuan perundang- undangan serta prinsip kehati-hatian.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, persidangan menjadi tahapan berikutnya untuk menguji dugaan tindak pidana, mengungkap peran masing-masing tersangka, serta membuktikan besaran kerugian keuangan negara yang disinyalir dalam perkara KPR BTN tersebut.**





