Senin, Juli 20, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

spot_img

Berita Pilihan

Usai Disorot PWI, Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Ucapan Kontroversial

spot_img
Pengacara Hotman Paris Hutapea

JAKARTA – BERITA BRANTAS.CO.ID

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan setelah ucapannya, “Lu punya otak, enggak?” saat konferensi pers memicu kritik dari kalangan pers dan mendapat respons resmi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

- Advertisement -

Permintaan maaf Hotman Paris Hutapea disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026).

Dalam video tersebut, Hotman menyampaikan penyesalan kepada wartawan serta organisasi profesi wartawan di Indonesia.

- Advertisement -

“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya kepada wartawan maupun organisasi wartawan,” ujar Hotman.

Hotman menjelaskan, ucapan tersebut terlontar karena emosinya terpancing saat menerima dua pertanyaan beruntun mengenai institusi yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk dijelaskan. Ia mengaku telah menjawab tidak mengetahui persoalan tersebut, namun kembali mendapat pertanyaan serupa hingga akhirnya bereaksi secara emosional.

Baca Juga  Transaksi UMKM di Nobar Piala Dunia Karawang Tembus Rp839 Juta, Pemkab Optimistis Lampaui Target Rp1 Miliar

Meski memberikan penjelasan, Hotman menegaskan bahwa sikap emosionalnya tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang menyinggung wartawan.

Ia kembali menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis dan seluruh organisasi wartawan di Indonesia.

Sebelumnya, PWI Pusat menyatakan keprihatinan atas pernyataan Hotman saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Organisasi itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan dan tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi.

Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga  PGN Perkuat Pemberdayaan UMKM di Harkopnas ke-79 Karawang, Tawarkan Solusi Energi Gas Bumi yang Efisien dan Berkelanjutan

PWI juga menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang ditangani Hotman Paris.

Sikap organisasi tersebut semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.

PWI berharap insiden tersebut menjadi pengingat bahwa advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sehingga hubungan kedua profesi harus dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika komunikasi di ruang publik.**

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.

Artkel Lainnya

Nasional

Peristiwa

Populer

Indeks